Thursday, 20 December 2012

0 Regulasi Bank Indonesia Mengundang Masuknya Pihak Asing

Para pemangku kepentingan yang menginginkan adanya pembatasan terhadap kepemilikan asing dalam saham bank nasional di negeri ini harus gigit jari. 

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/ 8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum semakin mengukuhkan diperbolehkannya asing menguasai bisnis bank di Tanah Air.

Pada regulasi tersebut hanya ditulis, kepemilikan 40 persen dari modal bank untuk pemegang saham badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sementara, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan, besarannya 30 persen.

Sedangkan untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional, batasnya 20 persen dari modal bank. Khusus batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah, besarannya 25 persen dari modal bank.

Bagaimana jika ada institusi perbankan baik asing maupun lokal yang ingin memiliki saham bank di atas batas yang ditentukan? Jawabannya, tetap diperkenankan atas izin dari Bank Indonesia. Selama ini pun, perpindahan kepemilikan perbankan ya atas izin dari BI, seperti rencana DBS Holdings yang ingin menguasai Bank Danamon.

Ketika rencana peraturan ini ramai dibicarakan publik, ekspektasi masyarakat terutama pemangku kepentingan di bidang perbankan adalah pembatasan kepemilikan asing, seperti dilakukan banyak negara. Misalnya di Malaysia yang maksimum 30 persen. Ternyata yang dikeluarkan BI sama sekali tidak terkait dengan hal itu. 

Peraturan yang diluncurkan tersebut berlaku baik bagi pemilik modal asing maupun domestik. Artinya, asing masih diperkenankan 99 persen seperti sekarang.

Justru kebijakan yang dikeluarkan ini secara implisit mengundang masuknya pihak asing, seperti termaktub dalam Pasal 11. Jika seorang pemilik modal atau institusi yang memiliki saham lebih besar dari batas yang disebut di atas, punya kewajiban menjaga tingkat kesehatan banknya ada di kategori 1 dan 2. Ukurannya adalah tingkat kesehatan bank (modal) dan tata kelola perusahaan (GCG). Seandainya di bawah itu, masuk kategori 3 hingga 5, kelebihan sahamnya tadi harus dijual.

Pertanyaannya siapa yang mampu beli ketika harus dijual? Mungkin kalau berminat banyak. Tapi yang mampu, seperti terjadi selama ini, para pemodal asing. 

Pengalaman untuk itu bisa dilihat pada kebijakan yang tertuang dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang dikeluarkan pada 2004. Bank Indonesia menaikkan batas minimum rasio kecukupan modal terhadap perbankan nasional. Targetnya terjadi konsolidasi bank, misalnya melalui merger, sehingga jumlah bank di Indonesia bakal berkurang.

Faktanya yang terjadi adalah bank-bank kecil dicaplok asing. Konsolidasi melalui merger, seperti yang diharapkan oleh Bank Indonesia, tidak terjadi.

Hasilnya, kepemilikan asing di perbankan Indonesia pun makin mantap. Bahkan dari sisi aset, dari 10 bank terbesar di Indonesia, enam tempat diisi oleh bank yang dimiliki oleh pemodal asing: BCA (Mauritius), CIMB Niaga (Malaysia), Danamon (Singapura), Panin (Australia), Permata (Inggris), BII (Malaysia). Sisanya ditempati oleh bank plat merah.

Kini, akibat regulasi yang baru dikeluarkan ini, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengungkapkan, lebih dari 10 bank bakal melakukan divestasi. Pemodalnya bakal mengurangi jumlah kepemilikan lantaran kinerja perusahaan di bawah kategori dua — dari ukuran modal dan tata kelola perusahaan (GCG) — seperti yang disebut di atas.

Di sinilah asing memiliki peluang  baru untuk masuk ke pasar Indonesia yang eksotis. Dengan ukuran jumlah penduduk yang besar, kelas menengah terus tumbuh, perekonomian yang baik, plus masih 49 persen masyarakat belum tersentuh layanan perbankan.

Penguasaan asing di dunia perbankan patut dicermati, mengingat industri perbankan menguasai lebih dari 80 persen aset keuangan di negeri ini. Apalagi kalau mengingat pernyataan Thomas Jefferson, mantan Presiden Amerika: “Saya percaya bahwa institusi perbankan lebih berbahaya bagi kebebasan kita ketimbang pasukan tentara yang menghadang.”

Bagaimana pendapat Anda mengenai peraturan Bank Indonesia yang tidak membatasi kepemilikan asing dalam saham bank nasional — tapi justru mengundang masuknya mereka?

Herry Gunawan, Pendiri Plasadana.com 

0 PSSI Sesalkan Intervensi KONI Dalam Pembentukan Timnas U-23


BOLA.NET - Tindakan KONI yang menunjuk pelatih Timnas U-23, sebagai persiapan ke ajang SEA Games 2013, disayangkan oleh PSSI. Menurut Ketua Komite Timnas, Bob Hippy, harusnya KONI tidak melanggar batas wewenang mereka.
Menurut Bob, tindakan KONI ini melanggar batas kewenangan. Seharusnya, sambung Bob, KONI tetap harus berkoordinasi dengan federasi terkait, dalam hal ini PSSI.
"Kalau seperti ini, namanya bertentangan dengan tugas mereka sendiri. Sekalian saja mereka juga bentuk tim renang, dan olahraga lainnya. KONI kok kepingin menjadi federasi?" ujar Bob, pada Bola.net, Jumat (21/12).
Sebelumnya, Ketua KONI, Tono Suratman telah menunjuk Rahmad Darmawan sebagai pelatih kepala Timnas U-23 SEA Games Myanmar 2013. Menurut Tono, penunjukan ini adalah bagian dari persiapan kontingen Indonesia di event dua tahunan tersebut. Selain itu, Tono menambahkan, langkah ini juga dilakukan karena KONI sebagai pengendali Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Lebih lanjut, Bob berharap agar KONI bisa berpikir jernih dalam menyikapi hal ini. Pasalnya, sambung mantan penggawa Timnas Indonesia di era 60-an ini, tindakan KONI tersebut bisa dikatakan sebuah intervensi terhadap kewenangan PSSI.
"Kami bisa saja melaporkan hal ini. Namun, kan kurang elok kalau ada laporan seperti itu. Karena itu, kami berharap agar semua pihak bisa berpikir jernih, menggunakan hati nurani. Jangan hanya menggunakan emosi," pria kelahiran 5 Desember 1945 ini menandaskan. (bola/mac)


0 PLN Gandeng TII Konsultan Antikorupsi


TEMPO.CO, Jakarta - PT Pembangkit Listrik Negara (Persero) menggandeng Transparency International Indonesia (TII) untuk mencegah korupsi di lembaganya. Pegiat antikorupsi ini masih menganggap kegiatan di perusahaan pelat merah itu rentan dengan korupsi. »TII membantu kami seperti konsultan untuk membentuk sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih kecil peluang korupsinya," ujar Nur Pamudji, Direktur PLN, di sela-sela deklarasi ”PLN Bersih: No Suap” yang digelar di kantor PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2012.
Namun, Pamudji belum bisa memaparkan bentuk kerja sama dalam pengawasan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa tersebut. Alasannya, masih sedang dibangun dengan pihak TII. Ia hanya menegaskan, sosialisasi terhadap pembentukan sistem tersebut mulai dilakukan beberapa bulan terakhir. "TII punya jaringan di seluruh dunia dan kami akan belajar dari jaringan mereka," ujarnya.
Natalia Subagyo, Ketua TII, mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa serta pelayanan masyarakat menjadi aspek yang perlu dibenahi di tubuh PLN. Sebab, dua aspek tersebut masih rentan terindikasi hal-hal yang berbau korupsi seperti suap, gratifikasi, serta konflik kepentingan.
Natalia belum mengungkapkan titik-titik korupsi pada dua aspek tersebut. Ia mengaku masih menganalisis sumber-sumber serta pola pencegahannya. "Semua perubahan tidak bisa semalam, ada proses yang perlu dilakukan, supaya hasilnya bisa dinikmati masyarakat," kata dia.
Menurut dia, kerja sama yang baru pertama kali dilakukan dengan perusahaan pemerintah ini menunjukkan keseriusan PLN untuk bebas dari korupsi. Ia berharap cita-cita lembaganya untuk memperbaiki kinerja PLN berhasil. ”Mereka punya tekad untuk terbuka dan harus kita hargai dan dukung," kata dia.
Deklarasi PLN Bersih ini diresmikan dengan meneken pelat bertuliskan janji tidak akan melakukan korupsi, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa. Deklarasi itu juga sedianya dihadiri Ketua KPK, Abraham Samad, namun ia berhalangan karena tugas di daerah. Sehingga Abraham mengutus salah seorang pejabat di lingkup pencegahan.
TRI SUHARMAN

0 Facebook Uji Kelayakan Biaya Pengiriman Sejumlah Pesan


Sumber : http://id.berita.yahoo.com

San Francisco (AFP/ANTARA) - Facebook pada Kamis mulai menguji kelayakan membebankan biaya untuk menjamin bahwa pesan dari orang asing masuk ke inbox penerima yang dimaksudkan di jejaring sosial itu.
Pengujian pesan Facebook, yang terbatas di Amerika Serikat, memungkinkan seorang pengirim membayar satu dolar untuk memastikan sebuah surat resmi elektronik ditujukan ke “inbox” seseorang bahkan saat orang tersebut tidak dalam lingkaran pertemanan. 
Sistem pesan Facebook dirancang untuk membelokkan korespondensi yang tampaknya tidak diinginkan ke dalam folder “lain” yang dapat diabaikan.
Facebook mengatakan bahwa mereka ingin menentukan apakah dengan menambahkan sebuah “sinyal keuangan” dapat meningkatkan formulanya untuk menyampaikan pesan-pesan yang “relevan dan berguna” ke inbox pengguna.
Facebook sudah menggunakan sejumlah petunjuk sosial, seperti hubungan antara teman, dan algoritma yang mengidentifikasi pesan spam.
“Tes ini dirancang untuk mengatasi situasi saat tidak ada sinyal sosial maupun sinyal algoritmik yang cukup,” kata Facebook dalam sebuah posting blog.
“Sebagai contoh, jika Anda ingin mengirim pesan kepada seseorang yang Anda dengar berbicara di sebuah acara tetapi tidak berteman dengan Anda, atau jika Anda ingin menyampaikan pesan terkait kesempatan kerja, Anda dapat menggunakan fitur ini untuk mengirim pesan ke inbox mereka.”(kn/ik)
 

Berita ONLINE Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates