Thursday 20 December 2012

0 Regulasi Bank Indonesia Mengundang Masuknya Pihak Asing

Para pemangku kepentingan yang menginginkan adanya pembatasan terhadap kepemilikan asing dalam saham bank nasional di negeri ini harus gigit jari. 

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/ 8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum semakin mengukuhkan diperbolehkannya asing menguasai bisnis bank di Tanah Air.

Pada regulasi tersebut hanya ditulis, kepemilikan 40 persen dari modal bank untuk pemegang saham badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sementara, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan, besarannya 30 persen.

Sedangkan untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional, batasnya 20 persen dari modal bank. Khusus batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah, besarannya 25 persen dari modal bank.

Bagaimana jika ada institusi perbankan baik asing maupun lokal yang ingin memiliki saham bank di atas batas yang ditentukan? Jawabannya, tetap diperkenankan atas izin dari Bank Indonesia. Selama ini pun, perpindahan kepemilikan perbankan ya atas izin dari BI, seperti rencana DBS Holdings yang ingin menguasai Bank Danamon.

Ketika rencana peraturan ini ramai dibicarakan publik, ekspektasi masyarakat terutama pemangku kepentingan di bidang perbankan adalah pembatasan kepemilikan asing, seperti dilakukan banyak negara. Misalnya di Malaysia yang maksimum 30 persen. Ternyata yang dikeluarkan BI sama sekali tidak terkait dengan hal itu. 

Peraturan yang diluncurkan tersebut berlaku baik bagi pemilik modal asing maupun domestik. Artinya, asing masih diperkenankan 99 persen seperti sekarang.

Justru kebijakan yang dikeluarkan ini secara implisit mengundang masuknya pihak asing, seperti termaktub dalam Pasal 11. Jika seorang pemilik modal atau institusi yang memiliki saham lebih besar dari batas yang disebut di atas, punya kewajiban menjaga tingkat kesehatan banknya ada di kategori 1 dan 2. Ukurannya adalah tingkat kesehatan bank (modal) dan tata kelola perusahaan (GCG). Seandainya di bawah itu, masuk kategori 3 hingga 5, kelebihan sahamnya tadi harus dijual.

Pertanyaannya siapa yang mampu beli ketika harus dijual? Mungkin kalau berminat banyak. Tapi yang mampu, seperti terjadi selama ini, para pemodal asing. 

Pengalaman untuk itu bisa dilihat pada kebijakan yang tertuang dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang dikeluarkan pada 2004. Bank Indonesia menaikkan batas minimum rasio kecukupan modal terhadap perbankan nasional. Targetnya terjadi konsolidasi bank, misalnya melalui merger, sehingga jumlah bank di Indonesia bakal berkurang.

Faktanya yang terjadi adalah bank-bank kecil dicaplok asing. Konsolidasi melalui merger, seperti yang diharapkan oleh Bank Indonesia, tidak terjadi.

Hasilnya, kepemilikan asing di perbankan Indonesia pun makin mantap. Bahkan dari sisi aset, dari 10 bank terbesar di Indonesia, enam tempat diisi oleh bank yang dimiliki oleh pemodal asing: BCA (Mauritius), CIMB Niaga (Malaysia), Danamon (Singapura), Panin (Australia), Permata (Inggris), BII (Malaysia). Sisanya ditempati oleh bank plat merah.

Kini, akibat regulasi yang baru dikeluarkan ini, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengungkapkan, lebih dari 10 bank bakal melakukan divestasi. Pemodalnya bakal mengurangi jumlah kepemilikan lantaran kinerja perusahaan di bawah kategori dua — dari ukuran modal dan tata kelola perusahaan (GCG) — seperti yang disebut di atas.

Di sinilah asing memiliki peluang  baru untuk masuk ke pasar Indonesia yang eksotis. Dengan ukuran jumlah penduduk yang besar, kelas menengah terus tumbuh, perekonomian yang baik, plus masih 49 persen masyarakat belum tersentuh layanan perbankan.

Penguasaan asing di dunia perbankan patut dicermati, mengingat industri perbankan menguasai lebih dari 80 persen aset keuangan di negeri ini. Apalagi kalau mengingat pernyataan Thomas Jefferson, mantan Presiden Amerika: “Saya percaya bahwa institusi perbankan lebih berbahaya bagi kebebasan kita ketimbang pasukan tentara yang menghadang.”

Bagaimana pendapat Anda mengenai peraturan Bank Indonesia yang tidak membatasi kepemilikan asing dalam saham bank nasional — tapi justru mengundang masuknya mereka?

Herry Gunawan, Pendiri Plasadana.com 

0 comments:

Post a Comment

 

Berita ONLINE Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates